Perbuatannya mengedarkan sabu itu, lanjut Kasat, akhirnya tercium. Di mana, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwa di Jalan Solo, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, telah terjadi transaksi narkoba.

Tim Opsnal langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi. Setiba di lokasi, Tim Opsnal melihat gerak-gerik wanita yang mencurigakan sedang duduk-duduk di sekitar Jalan Solo.

“Kemudian, kami mengamankan wanita tersebut. Wanita tersebut tak lain adalah pelaku (MS-red),” imbuh Kasat.

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tas sandang warna hitam berisi 2 kotak permen. Dari dua kotak permen itu, berisi 10 paket sabu.

“Berat barang haram itu, lebih kurang 1.56 Gram. Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain berupa satu unit Handphone warna emas milik pelaku,” urai Kasat.

Kasat menambahkan, dari hasil interogasi, MS mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang inisial, O, yang merupakan warga Kabupaten Padang Lawas. Saat ini, pihaknya tengah berupaya lakukan pengembangan terkait hal ini.

“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat mengakhiri.