Video viral tersebut kemudian mengundang perhatian Febrina, salah satu Ketua Yayasan Wijaya Peduli Bangsa yang juga merupakan putri daerah Pringsewu, Lampung.
Febrina kemudian menghubungi Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dan membahas terkait bantuan advokasi bagi keluarga Angga. Setelah itu, Febrina menghubungi
keluarga Angga.
“Saya kemudian berkomunikasi dengan kerabat Angga. Saya melihat kasus ini berdasarkan aspek kemanusiaan. Melihat empat orang anaknya saya merasa miris. Alasan Angga melakukan pencurian juga karena himpitan ekonomi dan tidak ada rekam jejak kriminal sebelumnya. Selama
ini Angga belum memiliki penasehat hukum,” ujar Febrina.
Meskipun Angga telah membuat Surat Perdamaian dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut karena kejahatan yang dilakukan Angga bukan merupakan delik aduan. Surat perdamaian tersebut belum dapat membebaskan Angga dari tuntutan pidana yang dilakukannya.
Berkas perkara Angga dinyatakan lengkap dan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Tim Advokasi Yayasan Wijaya Peduli Bangsa tanpa kenal lelah terus berupaya agar Angga dapat bebas dan mencari nafkah demi keempat anaknya.
Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya
Bangsa terus memantau perkembangan kasus tersebut dan akan melakukan upaya restorative justice. (AHK)