Lebih lanjut, Ali mengatakan kedepan KPK akan memproses hukum pihak yang mencoba merintangi penyidikan dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana Korupsi.

“Ke depan terkait dugaan penghancuran barbuk dan sebagainya pasti kami telusuri lebih jauh sekalipun fokus kami menyelesaikan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” imbuhnya.

“Itu harus di pertanggungjawabkan secara hukum. Di beberapa perkara kami terapkan pasal 21,” pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kementan. Berawal dari penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga berlanjut ke Gedung Kementan.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah uang bernilai puluhan miliar rupiah dalam bentuk pecahan mata uang asing, dokumen serta 12 pucuk senjata api. (Ardi).