Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

KPK Panggil 2 Pensiunan Kementerian BUMN Terkait Korupsi LNG

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Okt 2023 17:31 0 85 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang sebagai saksi guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021.

Pasang Iklan

“Hari ini (30/10) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (30/10).

Adapun, dua orang yang akan dimintai keterangan yakni, pensiunan Kementerian BUMN yakni, Dwijanti Tjahjaningsih dan Sahala Lumban Gaol.

Belum diketahui peran keduanya dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga 2,1 triliun itu. Namun, sejauh ini berbagai saksi telah menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah itu.

Pasang Iklan

Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi LNG PT Pertamina pasa hari Selasa (19/9) lalu.

Adapaun, Kasus dugaan Korupsi pengadaan LNG bermula saat Karen Agustiawan menjabat sebagai Dirut PT Pertamina mengeluarkan kebijakan pada tahun 2012 untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk mengatasi terjadinya defisit Gas di indonesia yang di perkirakan terjadi pada kurun waktu 2009 sampai dengan 2040.

Kerjasama akhirnya terjalin dengan beberapa produsen dan supplier di antaranya berasal dari Amerika Serikat yaitu CCL (Corpus Christi liquefaction). Namun, kerja sama tersebut tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Tidak hanya itu, pelaporan yang akan menjadi pembahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah, tidak di lakukan oleh KA. Sehingga tindakannya tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Di sisi lain, seluruh cargo LNG milik PT Pertamina yang di beli dari perusahaan CCL LLC asal amerika tersebut tidak terserap di pasar domestik yang mengakibatkan cargo LNG menjadi over supply.

Atas kondisi over supply tersebut, terpaksa harus dijual rugi cargo-cargo LNG tersebut di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Atas perbuatan KA tersebut, negara mengalami kerugian hingga 147 juta dolar atau setara dengan Rp. 2,1 triliun. (Ardi).

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum