Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana Korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua.
Dalam pengusutan tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun nama-namanya sebagai berikut.
Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, dan Totok Suharto (TS), Pegawai Negeri Sipil Pemkab Mimika.
Keempat nya di duga menerima sejumlah uang panas dari proyek pembangunan gereja tersebut sekitar 3,5 miliar. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian hingga 11,7 miliar. (Ardi).
Halaman