READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kabarkan memanggil ulang suami dari penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK.
Ini merupakan panggilan penyidik KPK yang kedua, setelah sebelumnya penyidik KPK memanggil yang bersangkutan pada senin (9/10) lalu.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sirajudin Machmud,” kata Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, senin (16/10).
Ali mengatakan agar yang bersangkutan bersikap kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tersebut.
“Salah satu kewajiban hukum dari saksi yaitu hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” ucap Ali.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana Korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua.
Dalam pengusutan tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun nama-namanya sebagai berikut.
Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, dan Totok Suharto (TS), Pegawai Negeri Sipil Pemkab Mimika.
Keempat nya di duga menerima sejumlah uang panas dari proyek pembangunan gereja tersebut sekitar 3,5 miliar. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian hingga 11,7 miliar. (Ardi).