READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/10).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Dwi Soetjipto sebagai saksi guna mendalami kasus dugaan Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) yang menyeret nama mantan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan menjadi tersangka.
“Penyidikan perkara dugaan Korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan tersangka Karen Agustiawan,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/10).
Usai menjalani pemeriksaan, Dwi mengaku di cecar beberapa pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Namun, dirinya mengaku lupa terkait jumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya dalam pemeriksaan tersebut.
“Ditanya mengenai apa yang saya ketahui saja. (Berapa pertanyaan) engga hafal. Iya tadi dari jam 10.00 WIB,” kata Dwi Soetjipto.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula ketika Karen Agustiawan menjabat sebagai Dirut PT Pertamina mengeluarkan kebijakan pada tahun 2012 untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk mengatasi terjadinya defisit Gas di indonesia yang di perkirakan terjadi pada kurun waktu 2009 sampai dengan 2040.