READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).

Syahrul mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait pemerasan dari pimpinan KPK. Namun, di saat yang sama, KPK sedang mengusut kasus dugaan tindal pidana Korupsi di Kementan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap hal tersebut bukan niat jahat Syahrul untuk menghambat proses hukum yang sedang di usut KPK terkait tindak pidana Korupsi di Kementan.

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana Korupai dan TPPU yang sedang berproses di KPK,” kata Ali saat di konfirmasi, minggu (8/10).

Ali menyakini bahwa permohonan tersebut tidak dapat di berikan oleh LPSK, berdasarkan aturan yang berlaku bahwa perlindungan hanya dapat di berikan kepada pihak yang menjadi saksi atau korban, bukan pelaku utama.

“Sama seperti dalam pemberian status Juctice Collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga. Misalnya, seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan Korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” imbuhnya.

Contoh alt