Untuk diketahui, Karen Agustiawan merupakan mantan Dirut PT Pertamina yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 19 September 2023 atas kasus dugaan Korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang dinilai merugikan negara hingga 2,1 triliun.

Namun, Karen merasa keberatan atas penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK saat melakukan penyidikan keliru.

“Kenyataanya, pada saat ini pengelolaan cargo volume LNG dari CCL (Corpus Christi Liquefaction) milik Pertamina justru telah bernilai positif dan menguntungkan Pertamina sejumlah US$ 88.87 Juta atau setara Rp 1,3 Trilyun,” kata Karen dalam keterangannya yang diterima Readnews.id pada (16/10) lalu.

Atas penetapan tersangka serta kekeliruan KPK dalam perhitungan kerugian keuangan negara itu, Karen Agustiawan mengajukan praperadilan. (Ardi).

Ramadhan 2025