READNEWS ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsji (KPK) menyiapkan ratusan bukti untuk melawan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan timnya telah menyiapkan 121 bukti pada sidang praperadilan tersebut.
“Hari ini (30/10) agenda sidang Pra peradilan yang diajukan oleh tsk GKK (Galaila Karen Kardinah alias Karen Aguatiawan) adalah bukti dan keterangan ahli yang diajukan tim biro hukum KPK,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin( (30/10).
“KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik,” sambungnya.
Ali mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 itu sudah tepat. Tidak hanya itu, dirinya berharap gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis Hakim.
“Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan pra peradilan dimaksud di tolak,” pungkasnya.