READNEWS.ID, POSO – Pasca diadukan Ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), oleh tim kuasa hukum Rofiqoh Is Machmoed, pihak KPU Poso menyatakan siap menghadapi gugatan yang telah berjalan dan yang akan sidangkan.
Hal penting ini disampaikan langsung pihak KPU Poso melalui salah seorang komisionernya, Mansur. SH, saat ditemui sejumlah awak media di kantor KPU Poso, Selasa (02/07/2024)
“Pada intinya, kami selaku teradu siap untuk menghadapi itu. Hal yang lumrah siapa saja berhak menggunakan jalur hukum jika tidak terima dengan hasil keputusan” ungkap Mansur yang juga menjabat selaku ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Poso ini
Ditambahkan Mansur, dalam menghadapi gugatan tersebut, pihaknya telah melakukan. koordinasi dengan KPU Sulteng dan telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi sidang gugatan terhadap KPU Poso.
Selain gugatan di DKPP, KPU Poso juga telah menjalani sidang di (PTUN) terkait gugatan dari kuasa hukum Rofiqoh Is Machmoed Caleg Partai Demokrat Poso yang namanya diganti.
Sementara itu, Ishak Adam, SH M.H Kuasa Hukum Rofiqoh Is Mahmoed menyampaikan, pihaknya sudah mengajukan keberatan hukum.
“Ada 6 komisioner diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, dimana Enam anggota KPU yang diadukan terdiri dari, lima komisioner KPU Kabupaten Poso dan satu komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” tegas Ishak Adam. (SYM)