Insan Jurnalisme tanah air kerap mengeluhkan diabaikannya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Nota kesepahaman itu seringkali dilangkahi oleh aparat kepolisian. Ini sungguh disesalkan kalangan jurnalis. Dengan demikian melanggar MoU dan sudah melangkahi kewenangan Dewan Pers menjadi tanda tanya besar apa motif dibalik itu semua.

Selain ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis, pers di Indonesia juga dihadapkan pada maraknya pelanggaran etik wartawan serta kesejahteraan yang masih sering diabaikan. Jika dibiarkan, segudang masalah itu akan terus menggerogoti peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. (mrh)

#savepersindonesia