Minggu, 19 Mei 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Kriminalisasi Terhadap Jurnalis, Mengancam Demokrasi dan Kebebasan PERS

waktu baca 3 menit
Minggu, 16 Apr 2023 22:26 0 1170 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, EDITORIAL – Kebebasan menjadi isu yang terus diperbincangkan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Di tengah era demokrasi, kebebasan pers dianggap sebagai pilar penting dalam menjaga keberagaman informasi dan kontrol terhadap kebijakan . Namun, sejumlah negara masih menerapkan hukum yang membatasi kebebasan pers dan bahkan mengkriminalisasi pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pasang Iklan

Di era Orde Baru di Indonesia, pers mengalami pembatasan yang signifikan. Izin terbit yang sulit diperoleh, sensor pemerintah, dan ancaman hukuman pidana terhadap karya jurnalistik menjadi hambatan bagi kebebasan pers. Namun, seiring berjalannya waktu, Indonesia mengalami reformasi politik yang membawa perubahan dalam perlindungan kebebasan pers.

Beberapa tokoh dalam dunia jurnalistik juga telah mengeluarkan deklarasi penolakan terhadap kriminalisasi pers, seperti Tjipta Lesmana, anggota senior Persatuan Wartawan Indonesia (), yang melakukan deklarasi tersebut dalam Kongres PWI tahun 2003.

Pasang Iklan

Putusan pada tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Bagir Manan, Harifin A Tumpa, dan Djoko Sarwoko menekankan perlunya improvisasi dalam penegakan hukum untuk melindungi kebebasan pers secara adil.

Di Indonesia, UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjadi landasan hukum yang mengatur kebebasan pers. UU tersebut tidak mengkriminalisasi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik dan mengatur penyelesaian kesalahan karya jurnalistik dengan hak jawab.

Rentannya dikriminalisasi menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Di Sulawesi Tengah terdapat beberapa jurnalis yang sempat mengalami aduan hukum akibat pemberitaannya. Termasuk yang baru-baru ini laporan Bupati Kasman Lassa, SH., kepada jurnalis bernama Ahmad Muhsin terkait unggahannya di media sosial yang memuat isi berita keterlibatan Bupati Donggala tersebut pada kasus dugaan Tepat Guna (TTG) yang tengah diproses oleh penyidik Polda Sulteng.

M Rizky Hidayatullah

xPasang iklan readnews