Menariknya, pada kesempatan itu Waka Polres juga menyatakan telah berhasil menangkap seorang terduga pelaku pejambretan atau pelaku pencurian dengan pemberatan (kekerasan) yang selama ini telah meresahkan masyarakat kabupaten Poso.

Selain menangkap pelaku jambret, barang bukti berupa sebuah HP merek Vivo hasil kejahatan juga dapat diamankan pihak petugas keamanan.

Terakhir kata Waka polres, pihaknya juga telah menangkap terduga pelaku penyelundupan BBM bersubsidi berupa BBM jenis Pertalite yang terjadi di dua TKP.

TKP pertama BBM Pertalite yang berasal dari SPBU di kota Tentena, kecamatan Pamona Puselemba dan SPBU yang berada di kelurahan Moengko, kecamatan Poso kota.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa ratusan liter BBM ilegal dari dua TKP serta dua unit kendaraan jenis pick up.

Dari semua perkara kata Waka Polres, untuk perkara pencurian kendaraan bermotor yang merupakan komplotan telah memasuki tahap satu di kejaksaan Negeri Poso. Sementara perkara lain masih dalam tahap penyelidikan.

Terkait sangsi bagi para terduga telah di kenakan pasal yang tertuang dalam KUHP sebagaimana jenis perkara kejahatan yang di lakukan. Untuk perkara BBM ilegal, para pelaku dijerat pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (SYM)