Sebagai informasi, Polisi terpaksa mengamankan MFS, karena ia kedapatan sedang berduaan bersama REL. REL sendiri, merupakan penyuplai sabu berdasar hasil pengembangan Polisi.

Dari tangan REL yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp1.150.000. Kemudian, sebuah plastik klip berukuran kecil.

Serta, satu unit Handphone berwarna Gold. Sebelum menangkap REL, Polisi telah menggagalkan upaya transaksi narkoba jenis sabu oleh seorang pria berinisial, CS (44).

CS sendiri, merupakan warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Polisi mengamankan CS, berkat informasi terkait akan adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Kapten Koima.