READNEWS.ID, POSO – Calon anggota legislatif dari Dapil 1 (Satu) Poso yang diusung partai Demokrat Poso, Niclaas Karawuan, berencana akan melakukan upaya hukum atau gugatan terhadap Bawaslu Kabupaten Poso ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta
Rencana men DKPP kan pihak Bawaslu Poso ini berkaitan dengan laporan keberatan Caleg Niclaas Karawuan atas terjadinya perubahan hasil suara saat di gelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 kelurahan Lembomawo, kecamatan Poso Kota Selatan, kabupaten Poso pada tanggal 24 Februari 2024 lalu.
Dihadapan sejumlah awak media serta didampingi kuasa hukum Muhajrin Ladidi, SH, Niclaas menegaskan dirinya menolak perubahan hasil rekapitulasi oleh pihak PPK kecamatan Poso Kota Selatan, terhadap hasil perhitungan suara saat digelarnya PSU yang di gelar oleh pihak TPS 05 kelurahan Lembomawo.
“Pada perhitungan hasil PSU di TPS 05 saya mendapat suara hasil sebanyak 89 suara. Namun, entah kenapa saat perhitungan rekapitulasi di tingkat PPK suara saya hilang satau, tinggal menjadi 88 suara” ungkap Niclaas saat di temui di rumahnya, Kamis (07/03/2024).
Intinya kata Niclaas, dirinya menolak hasil perhitungan atau rekapitulasi yang dilakukan pihak PPK.
Sementara itu, melalui kuasa hukum telah melaporkan perkara ini ke pihak Bawaslu Kabupaten Poso.
Namun sayangnya, pasca laporan tersebut di sampaikan ke pihak Bawaslu kabupaten Poso, justru pihak pelapor hanya mendapatkan jawaban sangat tidak memuaskan. Dimana dalam kajiannya yang disampaikan kepada pihak Pelapor, Pihak Bawaslu Poso menyatakan jika laporan disampaikan pihak Niclaas Karawuan tidak memenuhi unsur matril.
“Yang kami herankan jawaban pihak Bawaslu Poso yang menyatakan jika laporan kami tidak memenuhi unsur matril, namun tidak menjelaskan secara rinci, matril apa saja yang tidak kami penuhi” tegas Muhajrin.
Olehnya kata Muhajrin, terkait kinerja pihak Bawaslu Poso ini, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain, dalam rangka mencarikan keadilan bagi kliennya
Saat disinggung langkah kongkrit yang akan dilakukan. Muhajrin menyatakan, salah satu ruang yang rencana akan dilakukan adalah melaporkan hal ini ke pihak DKPP, terkait profesional dan etik.
Sementara itu, pihak Bawaslu Poso yang di konfirmasi melalui ketuanya, Helmi Mongi via telponnya, hingga berita ini di rilis tidak memberikan tanggapan sama sekali. SYM