Namun sayangnya, pasca laporan tersebut di sampaikan ke pihak Bawaslu kabupaten Poso, justru pihak pelapor hanya mendapatkan jawaban sangat tidak memuaskan. Dimana dalam kajiannya yang disampaikan kepada pihak Pelapor, Pihak Bawaslu Poso menyatakan jika laporan disampaikan pihak Niclaas Karawuan tidak memenuhi unsur matril.

“Yang kami herankan jawaban pihak Bawaslu Poso yang menyatakan jika laporan kami tidak memenuhi unsur matril, namun tidak menjelaskan secara rinci, matril apa saja yang tidak kami penuhi” tegas Muhajrin.

Olehnya kata Muhajrin, terkait kinerja pihak Bawaslu Poso ini, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain, dalam rangka mencarikan keadilan bagi kliennya

Saat disinggung langkah kongkrit yang akan dilakukan. Muhajrin menyatakan, salah satu ruang yang rencana akan dilakukan adalah melaporkan hal ini ke pihak DKPP, terkait profesional dan etik.

Sementara itu, pihak Bawaslu Poso yang di konfirmasi melalui ketuanya, Helmi Mongi via telponnya, hingga berita ini di rilis tidak memberikan tanggapan sama sekali. SYM