Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

MA : Cabut Pasal Tidak Wajibkan Jeda 5 Tahun Bagi Caleg Napi Koruptor

waktu baca 1 menit
Minggu, 1 Okt 2023 14:00 0 390 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mahkamah Agung melalui putusannya nomor 28 P/HUM/2023, memperberat hukuman bagi mantan napi Korupsi yang ingin menjadi anggota legislatif dengan mengabulkan permohonan judicial riview terhadap Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 dan pasal 18 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2023.

Pasang Iklan

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menilai Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor
10 tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf G undang-undang nomor
7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto putusan Mahkamah Konstitusi nomor
87/PUU-XX/2022.

Pasang Iklan

Sementara itu, Pasal 18 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11
tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf G Undang-undang nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum juncto putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023.

Alasan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung beralasan, dengan adanya Pasal tersebut membuat pidana
tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun bagi pelaku kejahatan
tindak pidana Korupsi menjadi tidak wajib. padahal masyarakat memiliki hak
untuk menilai calon yang akan di pilihnya secara kritis dan jernih selama waktu
tersebut.

Dalam putusan nomor 28 P/HUM/2023 tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan KPU untuk mencabut dua Pasal tersebut. yaitu Pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023 beserta seluruh pedoman pelaksanaannya sebagai implikasi dari dua pasal tersebut. (Ardi).

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum