READNEWS.ID, NASIONAL – Saat ini, DPR sedang membahas soal RUU Penyiaran. Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan karena dinilai mengancam kebebasan pers.

Salah satu diantaranya terdapat dalam pasal 50B, yaitu larangan jurnalisme investigasi. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers. Di sana disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Diketahui, jurnalisme investigasi merupakan salah satu jenis jurnalistik yang mengedepankan penelusuran panjang dan mendalam terhadap isu yang dianggap janggal atau rahasia.

Larangan itu akan membungkam kemerdekaan masyarakat. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Atas hal itu, Dewan Pers dan komunitas pers tegas menolak isi draft Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran). RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” tegas Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam siaran pers, Rabu (15/5/2024).