Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Malapetaka RUU Penyiaran, Dewan Pers: Mengancam Kebebasan Pers

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Mei 2024 20:22 0 123 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, NASIONAL – Saat ini, DPR sedang membahas soal RUU Penyiaran. Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan karena dinilai mengancam kebebasan pers.

Pasang Iklan

Salah satu diantaranya terdapat dalam pasal 50B, yaitu larangan jurnalisme investigasi. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers. Di sana disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Diketahui, jurnalisme investigasi merupakan salah satu jenis jurnalistik yang mengedepankan penelusuran panjang dan mendalam terhadap isu yang dianggap janggal atau rahasia.

Larangan itu akan membungkam kemerdekaan masyarakat. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Pasang Iklan

Atas hal itu, Dewan Pers dan komunitas pers tegas menolak isi draft Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran). RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” tegas Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam siaran pers, Rabu (15/5/2024).

Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Menurutnya, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Selain larangan investigasi, hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” tutur dia.

Artinya, RUU ini memperluas cakupan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang sebelumnya hanya mengatur televisi dan radio frekuensi, kini turut menyentuh ranah platform digital.

Ini termasuk bahwa KPI akan mengatur konten-konten digital yang masuk dalam kategori jurnalistik.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum