Pasalnya, tegas Kajari, tidak ada ruang dan waktu bagi IF menghindari proses hukum yang sedang berlangsung di Kejari Padangsidimpuan tersebut. Ia menegaskan, akan memanggil paksa, jika IF tak penuhi panggilan Penyidik.
“Jika tidak memenuhi panggilan Penyidik, kami akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap yang bersangkutan. Kita bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang ada,” tegasnya.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan sampai saat ini pihaknya menyakini pemotongan senilai 18 persen tersebut benar adanya. Menurut Kajari, Tim Penyidik memiliki bukti-bukti kuat, misalnya bukti elektronik.
“Sampai hari ini, kami menyakini pemotongan sebesar 18 persen itu benar adanya sesuai dengan alat bukti elektronik. Kasus ini benar-benar terjadi di tahun 2023. Bukan rekayasa Kejaksaan,” pungkasnya.