Ditambahkan Dandim, Implementasi pelaksanaan netralitas TNI dalam pemilu 2024 diantaranya, Mengamankan penyelenggaraan pemilu sesuai tugas dan fungsi TNI, Netral dan tidak memihak atau memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilu, Fasilitas TNI tidak dilibatkan dalam kegiatan pemilu dalam bentuk apapun diluar tugas dan fungsi TNI, TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam pemilu maupun Pilkada, Khusus bagi pihak TNI istri/suami/anak dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih.
Sementara itu dalam materinya Ketua KPU Poso menyatakan, TNI harus bersikap Netral dgn tidak memihak pada salah satu kandidat baik dalam pemilihan Presiden maupun Legislatif, TNI tidak di benarkan melakukan politik praktis.
Lebih kata Muh. Ridwan, Peran TNI itu mengamankan wilayah dan membackup pengamanan dari kepolisian. Disamping itu juga TNI harus bisa mendeteksi kerawanan kerawanan dan hambatan dalam pemilu .
“Kami merasa nyaman dan berkeinginan agar pelaksanaan pemilu nanti dengan adanya bapak- bapak TNI, dapat menjadikan pemilu berjalan lancar aman dan damai, dan tidak lupa kami selalu membuka diri untuk rekan-rekan TNI yang ingin berkoordinasi tentang pentahapan di KPU,” pungkasnya. (SYM)