Adapun barang bukti yang di temukan di tempat kejadian perkara (tKP) berupa, sebuah parang (Sajam), sepasang sandal jepit warna orange, sebuah tas warna merah muda, serta pakaian yang bersimbah darah milik kedua korban.
Lebih jauh dikatakan wakapolres Anton, untuk korban E, terdapat satu luka tusuk pada perut bagian atas. Sementara pada korban DT terdapat satu luka tusuk dekat pusat (bagian perut), satu luka tusuk perut bagian kana, serta terdapat luka goresan pada jari.
Selain itu, demi kepentingan penyelidikan kata Waka polres, jenazah dilakukan upaya visum di rumah sakit umum Daerah Poso. “Semuanya demi kepentingan penyelidikan sehingga semua bisa terungkap baik pelaku maupun motifnya” tandas Waka Polres Poso ini. (SYM)