Ditambahkanya, terkait diterimanya sertifikat tanah ini, para nelayan atau pelaku usaha penangkapan ikan yang ada di desanya, telah memiliki kepastian hukum akan hak-hak atas kepemilikan tanah yang dimiliki.
“Dengan demikian maka status kepemilikan tanah dan bangunan menjadi jelas,” tukasnya
Olehnya, dia berharap para nelayan yang telah mendapat sertifikat dapat menjalani kehidupan lebih tentram lagi.
“Sebab, tanah yang dimiliki punya kepastian hukum atau kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikan, (Keperdataan)” tandasnya. (SYM)
Halaman