READNEWS.ID, POSO – Belum adanya tindakan nyata dari ketua DPRD Poso, Sesi Mapeda, terkait usulan pengganti antar waktu (PAW) terhadap dua orang anggota orang DPRD Poso dari Partai Berkarya, ternyata melahirkan pro kontra serta polemik di lingkungan pengamat politik serta masyarakat kabupaten Poso.
Padahal sudah jelas, usulan PAW tersebut langsung disampaikan dan ditanda tangani oleh Ketua umum serta Sekertaris Jenderal DPP Partai Berkarya Pusat yang sah.
Terkait hal tersebut, Sesi Mapeda pada media ini antara lain menyatakan, bahwa pihaknya juga mendapatkan bantahan yang sama juga mengatasnamakan pengurus pusat. “Kami juga mendapat bantahan yang sama atas nama pengurus pusat” ungkap Sesi saat di konfirmasi media ini via Ponselnya, Rabu (01/11/2023).
Selain itu kata Sesi, ternyata keberadaan pengurus pusat ini masih bermasalah. Hal ini karena ada gugatan di PTUN serta gugatan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Makanya kata Sesi, pihaknya mengaku sangat berhati hati dalam mengambil sikap sehingga kedepan tidak ada berbagai implikasi hukum karena salah mengambil sikap.