READNEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 70 tahun. Hal Ini berdasarkan yang sudah tertuang dari hasil uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diputuskan, Senin (23/10/2023).
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum, dan disiarkan secara langsung di Akun resmi Channel YouTube Mahkamah Konstitusi.
Seperti di ketahui bahwa gugatan tersebut diajukan oleh tiga WNI, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan tersebut mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Anwar Usman mengatakan bahwa para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Namun, terdapat disenting opinion dari Majelis Hakim dalam putusan ini. Pendapat berbeda diberikan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon meminta mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.
Putusan yang sama juga di sampaikan oleh Mahkamah untuk gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023.
“Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Anwar Usman. (AHK)