Namun, terdapat disenting opinion dari Majelis Hakim dalam putusan ini. Pendapat berbeda diberikan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon meminta mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.
Putusan yang sama juga di sampaikan oleh Mahkamah untuk gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023.
“Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Anwar Usman. (AHK)
Halaman