READNEWS.ID, METROPOLITAN Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima perkara permohonan uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan seperti di kutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari selasa (3/10).

Lima perkara permohonan yang di tolak MK tersebut teregister dengan nomor perkara 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/2023, 54/PUU-XXI/2023.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa dalam proses pembentukan UU 6/2023 secara
formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Maka dari itu, MK menyatakan UU6/2023 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Contoh alt