READNEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang pembacaan putusan atas 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) tahun 2024.

Sidang ini, yang dilanjutkan ke tahap pembuktian, dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 24 Februari 2025.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, keputusan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang transparan guna menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Dalam proses Pilkada 2024, MK telah menerima total 310 perkara. Sebanyak 270 perkara telah diputuskan dengan keputusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, sementara 40 perkara lainnya masih dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Pada sidang tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli guna mendukung argumen mereka.

Untuk perkara pemilihan gubernur, masing-masing pihak diizinkan menghadirkan hingga 6 saksi atau ahli, sedangkan untuk pilwalkot dan pilbup maksimal 4 orang.

Sidang pembuktian ini diharapkan menghasilkan putusan yang final serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Proses ini juga mencerminkan komitmen MK dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan menegakkan prinsip keadilan di tengah dinamika perselisihan hasil Pilkada.

Berikut adalah daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK:

Pemilihan Gubernur:

  1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
  2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
  3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Pemilihan Wali Kota:

  1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
  2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
  3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Pemilihan Bupati:

  1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  3. Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  4. Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  5. Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  6. Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  7. Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  8. Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  9. Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  10. Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  11. Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  12. Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  13. Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  14. Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  15. Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  16. Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  17. Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  18. Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  19. Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  20. Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  21. Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  22. Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  23. Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  24. Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  25. Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  26. Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  27. Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  28. Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  29. Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  30. Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  31. Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  32. Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  33. Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  34. Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Sebagai tambahan, MK terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh gugatan perselisihan hasil Pilkada dengan prinsip ketelitian dan keadilan.

Proses persidangan yang melibatkan penyampaian bukti oleh para saksi atau ahli ini tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan sidang dan putusan dapat dipantau melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi dan media massa.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.

Ramadhan 2025