READNEWS.ID, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyebut epihaknya sudah kantongi bukti terkait dugaan pelanggaran etik sembilan Hakim Konstitusi.

Jimly mengatakan masih mengadakan sidang pelapor untuk mendengar jika ada hal-hal baru terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kami tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang,” ujar Jimly di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023)

Jimly menyebutkan, masih ada permasalahan internal di MK yang perlu diperbaiki, dan berharap supaya Hakim Konstitusi tetap memiliki independensi sebagai hakim. 

“Kalau masalah internal, ini kan masalah lebih luas daripada putusan No. 90. Banyak masalah di internal MK ini, harus dibenahi di antara 9 hakim. Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, ya kita berpesan supaya bersembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri yang 9 itu,” ujar Jimly. 

Jimly Asshiddiqie juga membeberkan bahwa ada temuan fakta baru terkait dugaan kebohongan yang disampaikan oleh salah satu pelapor. Dugaan kebohongan itu dilakukan Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) nomor 29, 51, dan 55.

“Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang. Ada alasan karena konflik kepentingan, yaitu, waktu kasus partai PSI dan beberapa yang ditolak, selanjutnya hadir,” tutur Jimly. 

Ramadhan 2025