Jimly mengatakan, MKMK menemukan Anwar Usman memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu. Jimly menyebut alasan pertama adalah, untuk menghindari konflik kepentingan, dan alasan kedua, karena sakit.

“Ini kan pasti salah satu benar dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah pada mempersoalkan “Oh ini bohong nih” itu yang tadi mempersoalkan itu,” ucap Jimly.

“Jadi delapan hakim kok membiarkan, nggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan,” tutur Jimly.

“Itu kan semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, nggak diingatkan sehingga sembilan (hakim) itu dituduh semua melanggar karena membiarkan itu,” imbuh Jimly.

Sebagaimana diketahui, MKMK juga sudah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul hingga Suhartoyo terkait ini.

Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres, dan putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah. (AHK)