READNEWS.ID- PEMALANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD ) Kawali Pemalang, setelah mengirimkan beberapa surat ke Pemda diabaikan, akhirnya datangi kantor DPRD Pemalang, pada senin (28/8) Kemarin.
Kedatangan mereka diterima dan difasilitasi oleh para wakil rakyat ini, guna mengawal permasalahan seputar lingkungan hidup di kabupaten Pemalang yang dirasa semakin mengkwatirkan ke depannya.
Pertemuan dihadiri oleh anggota komisi B DPRD Pemalang, kepala dinas lingkungan hidup, Kadis Disperkim, Dinkes, Bappeda, dan Kabag perekonomian Setda kabupaten Pemalang.
Slamet Ramuji wakil ketua komisi B memberikan kesempatan kepada Ketua DPD Kawali Edi Raharja, untuk menyampaikan persoalan lingkungan hidup pada tiga persoalan, yaitu seputar permasalahan sampah, industri dan Galian C.
Sebelum menyampaikan tiga persoalan itu, Edi Raharja, mengkritisi waktu yang dijadwalkan, dimana sesuai dengan perjanjian Audensi di jadwalkan pukul 13.00 WIB molor sampai satu jam lamanya,
“Dari segi waktu saja tidak tepat bagaimana Pemda dapat menyelesaikan persoalan sampah dengan cepat” Protes Edi Raharja.
Pada seputar masalah diskusi sampah berlangsung cukup panjang waktunya, karena tidak ada kejelasan tentang retribusi yang dibebankan pada pengelola jasa angkut sampah tingkat desa, dengan besaran nominal variatif ada yang 20.000 perbongkar sampah di TPA, lalu 150.000 perbulan dan ada yang 200.000 perbulan.
Terpisah, Fahruddin perwakilan pengelola jasa angkut sampah desa Bajaranyar, Kecamatan Randudongkal membenarkan adanya retribusi tersebut dan ada tanda bukti yang berstempel dinas lingkungan hidup, Masyarakatpun kecewa atas penutupan tempat pembuangan sampah tersebut, hal itu tertulis pada angket investigasi DPD Kawali.
Ketua DPD Kawali Pemalang Edi Raharja ketika di konfirmasi pada Rabu, (30/8) menyampaikan tuntutan warga dusun Pesalakan, desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, atas kompensasi dampak negatif yang timbul adanya selama TPA belum diberikan haknya,
“Akan tetapi pihak dinas lingkungan hidup kabupaten Pemalang, tidak bisa memberikan keterangan sesuai yang diharapkan warga setempat ” ujar Edi Raharja pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Sementara itu Rismanto anggota DPRD Pemalang menuturkan, bahwa untuk kompensasi belum ada anggaranya.
Edi Raharja ketua DPD Kawali Pemalang menyampaikan seharusnya para Wakil Rakyat itu, tidak hanya bersifat memfasilitasi
Karena dua tugas pokok yang melekat dalam jabatannya tidak digunakan dalam forum tersebut,
“Terkesan seperti moderator saja” ujar Edi.
Dibidang industri DLH atau pemkab disebutkan oleh DPDKawali Pemalang tidak merespon laporan atas beberapa perusahaan yang tidak memiliki legalitas beroperasi terkesan aman aman saja, bahkan ada perusahaan yang menyewa kepada gedung milik BUMN dan ditanyakan mekanisme penyewaanya bagaimana? hanya dijawab sekenanya saja.
“Itu dalam” begitu kata staf DLH.
Disebutkan juga oleh ketua DPD Kawali Pemalang banyak perusahaan yang menggunakan air tanah tanpa Surat Ijin Pengelolan Air Tanah (SIPA). Sedangkan persoalan pada bidang galian c ketua DPD Kawali Pemalang mempersingkat penyampainya mengingat waktu sudah larut sore,
Dirinya hanya menyinggung beberapa pengelola galian yang melanggar pada garis Daerah Aliran Sungai (DAS) dan itu dinas terkait tidak melakukan reaksi. pada penyampaian terakhirnya , Ketua DPD Kawali Pemalang akan melakukan Class Action apabila Pemda Pemalang tidak melakukan tindakan cepat yang solutif atas aduan Kawali Pemalang (Ragil Surono).