READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Dua pria ditangkap personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat pakai sabu hasil pemelian secara patungan seharga Rp50 ribu, Sabtu (16/9) malam.
Kedua pria yang ditangkap saat pakai sabu hasil patungan seharga Rp50 ribu ini ialah, AA (26) dan B (35). AA merupakan warga, Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kemudian, B (35), warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta. Polisi, menangkap keduanya di sebuah Rumah kosong.
“Persisnya, di sekitar Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, lewat Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (20/9) sore.
Kasat menerangkan, penangkapan ini berhasil, berkat sinergi antara Sat Samapta dan Sat Resnarkoba Polres Tapsel. Awalnya, Sat Samapta Polres Tapsel tengah Patroli gangguan Kamtibmas.
Sebelumnya, personel mendapat informasi bahwa, di sebuah Rumah kosong di sekitar Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, ada terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Maka, personel bergerak menuju Rumah tersebut.