Kamis, 19 Sep 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Parkir Sembarangan di Jakarta Selatan, Ratusan Kendaraan Bermotor Ditindak

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jul 2024 19:08 0 129 Andreas

READNEWS.ID, Perhubungan Kota telah menindak 703 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan di 10 Kecamatan se-Jakarta Selatan dalam periode 1-16 Juli 2024.

Pasang Iklan

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Emiral August mengatakan, penindakan dilakukan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar .

“Setiap harinya kami bersama 40 petugas gabungan dari Perhubungan, , serta /Polri rutin melakukan pengawasan dan penindakan,” ujarnya, Rabu (17/07/2024). 

Emiral menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap sepeda motor, kendaraan roda empat, bajaj hingga angkot dengan sanksi diberikan berupa operasi cabut pentil (OCP), penderekan, tilang, BAP , dan BAP .

Pasang Iklan

“Penindakan mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang di trotoar, bahu jalan hingga jalur sepeda,” terangnya.

Emiral menambahkan, adapun jika ada pemilik di lokasi maka diberlakukan tilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas). Sementara, untuk kendaraan parkir liar tidak sedang ada pemilik di lokasi maka dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan setempat. 

“Kalau ada yang mau ambil kendaraanya setelah terjaring operasi maka harus menunjukkan tilang polisi dan membuat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar aturan,” bebernya. 

Ia mengimbau, kepada para pengelola gedung untuk bisa menyediakan fasilitas lahan parkir sebagai kebutuhan para karyawan, sehingga mampu menjadikan warga Jakarta lebih tertib.

“Saya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib lalu lintas. Kalau parkir sembarangan itu tidak mengganggu hak pejalan kaki, pesepeda, memicu kemacetan, tapi juga menganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keindahan kota,” tandasnya. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum