Menurut Kapolsek, dengan adanya proses perdamaian ini, maka pelapor mencabut laporan polisinya di Polsek Batang Toru. Dengan demikian, pihaknya tidak akan melanjutkan proses hukum terhadap terlapor ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan pencurian sendiri terjadi pada Senin (24/7/2023) lalu sekira pukul 03.00 WIB. Dugaan peristiwa pencurian, terjadi di Warung atau Kios milik korban di Kelurahan Muara Huta Raja.
Setelahnya, korban melapor ke Polsek Batang Toru. Dan Polsek Batang Tori langsung melakukan penyelidikan. Walhasil, Kapolsek berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna proses Restorative Justice.
“Akhirnya, kini kedua belah pihak telah berdamai,” tukas Kapolsek.
Halaman