READNEWS.ID, PEMALANG – Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) drone merekam 10 pelanggar lalu lintas, saat diterbangkan selama 3 menit di simpang empat Sirandu Pemalang, Sabtu (9/9/2023).

“Pelanggaran yang terekam ETLE drone adalah pelanggaran kasat mata, diantaranya tidak memakai helm dan tidak memakai sabuk pengaman,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasi Humas Ipda Anjar Lindu Wijayadi.

Kasi Humas mengatakan, ETLE drone adalah teknologi terbaru, untuk mengcover penindakan dengan ETLE statis maupun handheld.

“Dengan menggunakan ETLE drone, petugas dapat memantau pelanggaran lalu lintas, dengan jangkauan sekitar 1 sampai 3 Kilometer,” kata Kasi Humas.

Ramadhan 2025