READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Seorang terduga pengedar sabu inisial, S (30), tampak lari terbirit-birit, saat Polisi dari Sat Samapta Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), hendak menangkapnya, Senin (9/10) pagi.
Aksi pelarian pengedar sabu yang merupakan warga Dusun III, Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel itu, berujung percuma, lantaran Polisi berhasil meringkusnya.
“Tidak hanya meringkusnya (S-red), personel juga menyita 4 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1 Gram terbalut tisu,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, SH.
Kasat menjelaskan, personel menyita barang haram itu dari dalam karet karbol. Selain sabu, personel juga menyita 9 bungkus plastik klip kecil kosong yang juga terbalut tisu dari dalam karet karbol itu.
“Sebelumnya, saat personel berupaya mengejar, yang bersangkutan (S) tampak membuang sesuatu dari saku kirinya menggunakan tangan kiri,” imbuhnya.
S terpaksa membuang karet karbol itu karena takut Polisi mengetahui bahwa isinya berupa sabu-sabu. Tak hanya itu, personel juga menyita satu unit Handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba oleh, S.
Di hadapan personel, S mengaku, bahwa benar barang haram yang sempat ia buang itu adalah miliknya. Menurut S, ia memperoleh sabu dari pria berinisial, G.
Saat ini, Polisi masih dalam upaya pengejaran terhadap G. S membeli sabu sebanyak 1 Gram dengan harga Rp1.2 juta. Usai menyerahkan uang, G memberi dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu kepada S.
Dengan perjanjian, S membayar uang senilai Rp1.2 juta itu setelah sabu habis terjual. Usai menerima sabu, kemudian S membaginya menjadi 4 paket plastik klip kecil.
Di mana, dari 4 paket sudah laku terjual sebanyak 2 dengan harga Rp100 ribu per paketnya. Apesnya, pembeli 2 paket sabu dari S, masih berhutang.
Dan hingga kini, S belum ada menerima uang hasil penjualan 2 paket sabu tersebut. Malahan, kini S sudah tertangkap. Sebelumnya, personel Sat Samapta Polres Tapsel sedang melakukan Patroli gangguan Kamtibmas.
Persisnya, di Desa Tarapung Raya. Saat Patroli, Polisi melihat gerak-gerik mencurigakan S. Hingga akhirnya, personel berhasil menangkap S berikut seluruh barang bukti.
“Selanjutnya, personel membawa yang bersangkutan (S) berikut barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat mengakhiri.