Usai purna tugas, pengelolaan administrasi pensiunan akan ditangani oleh BKN dan PT Taspen. Dalam kesempatan itu, perwakilan BKN Regional II Surabaya dan PT Taspen turut memberikan sosialisasi terkait hak serta kewajiban pensiunan.
Pensiunan diingatkan untuk segera melaporkan setiap perubahan data keluarga, seperti pernikahan, perceraian, atau meninggalnya pasangan, paling lambat satu tahun setelah peristiwa terjadi. Keterlambatan pelaporan berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran tunjangan yang wajib dikembalikan kepada negara.
Selain itu, pensiunan yang masih memiliki anak berusia di bawah 22 tahun dan sedang menempuh pendidikan formal diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Sekolah secara berkala agar tunjangan anak tetap dapat diterima.
Taspen juga mengimbau para pensiunan menggunakan aplikasi resmi untuk melakukan otentikasi wajah setiap bulan sebagai syarat pencairan gaji pensiun. Bagi yang mengalami kendala teknologi, layanan tersebut dapat dibantu melalui mitra bayar yang bekerja sama dengan Taspen, termasuk perbankan dan Pos Indonesia.
Dalam sosialisasi tersebut, BKN dan Taspen turut mengingatkan maraknya modus penipuan yang menyasar pensiunan baru melalui telepon, SMS, maupun WhatsApp. Masyarakat diminta waspada terhadap permintaan pembaruan data dari nomor pribadi dan tidak sembarangan membuka tautan yang beredar di media sosial.
Acara ditutup dengan penyerahan SK pensiun secara simbolis kepada perwakilan calon purna tugas, yakni Camat Sumobito Heru Cahyono dan Perawat Madya RSUD Jombang Sri Endah Wahyuningsih.
Cinta





