READNEWS.ID, JOMBANG – Sebanyak 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yang memasuki masa pensiun periode 1 Juli hingga 1 September 2026 menerima Surat Keputusan (SK) Purna Tugas. Penyerahan dilakukan di Ruang Bung Tomo, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, perwakilan Kantor Regional II BKN Surabaya, PT Taspen (Persero), serta sejumlah kepala OPD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Salmanudin menyampaikan pesan Bupati Jombang Warsubi bahwa pensiun merupakan bagian dari proses regenerasi aparatur demi menjaga kesinambungan pelayanan pemerintahan. Menurutnya, masa purna tugas bukan akhir pengabdian, melainkan awal peran baru di tengah masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan selama bertugas,” ujar Salmanudin.
Ia juga mengingatkan para ASN yang telah menerima SK pensiun agar tetap menjalankan tugas secara profesional hingga masa kerja berakhir sesuai TMT masing-masing.
Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menjelaskan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun pada periode tersebut mencapai 100 orang. Rinciannya, 35 orang pensiun pada Juli 2026, 34 orang pada Agustus, dan 31 orang pada September. Sektor pendidikan menjadi instansi yang paling terdampak karena mayoritas berasal dari kalangan guru.
Menurut Anwar, proses penerbitan SK pensiun berjalan cepat karena pertimbangan teknis dari BKN telah diterima BKPSDM sejak Mei 2026.
Usai purna tugas, pengelolaan administrasi pensiunan akan ditangani oleh BKN dan PT Taspen. Dalam kesempatan itu, perwakilan BKN Regional II Surabaya dan PT Taspen turut memberikan sosialisasi terkait hak serta kewajiban pensiunan.
Pensiunan diingatkan untuk segera melaporkan setiap perubahan data keluarga, seperti pernikahan, perceraian, atau meninggalnya pasangan, paling lambat satu tahun setelah peristiwa terjadi. Keterlambatan pelaporan berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran tunjangan yang wajib dikembalikan kepada negara.
Selain itu, pensiunan yang masih memiliki anak berusia di bawah 22 tahun dan sedang menempuh pendidikan formal diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Sekolah secara berkala agar tunjangan anak tetap dapat diterima.
Taspen juga mengimbau para pensiunan menggunakan aplikasi resmi untuk melakukan otentikasi wajah setiap bulan sebagai syarat pencairan gaji pensiun. Bagi yang mengalami kendala teknologi, layanan tersebut dapat dibantu melalui mitra bayar yang bekerja sama dengan Taspen, termasuk perbankan dan Pos Indonesia.
Dalam sosialisasi tersebut, BKN dan Taspen turut mengingatkan maraknya modus penipuan yang menyasar pensiunan baru melalui telepon, SMS, maupun WhatsApp. Masyarakat diminta waspada terhadap permintaan pembaruan data dari nomor pribadi dan tidak sembarangan membuka tautan yang beredar di media sosial.
Acara ditutup dengan penyerahan SK pensiun secara simbolis kepada perwakilan calon purna tugas, yakni Camat Sumobito Heru Cahyono dan Perawat Madya RSUD Jombang Sri Endah Wahyuningsih.
Cinta





