READNEWS.ID, OPINI – Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan perwakilan rakyat presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Setiap peserta pemilu partai politik dari Pusat hingga Daerah telah melahirkan Bakal Calon Anggota Legislatif yang akan mengikuti pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024, dengan demikian agar para Bakal Calon Anggota Legislatif di butuhkan pengenalan diri kepada masyarakat agar masyarakat nantinya dapat memilih calon anggota DPR sesuai dengan visi misi yang di sampaikan. Pengenalan diri ini biasanya dilakukan dengan metode kampanye.
Pengertian kampanye adalah sebagai berikut :
Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih.dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. (pasal 1 ayat 35 ketentuan umum undang-undang nomor 7 tahun 2017).
Kegiatan kampanye sebagaimana tertuang dalam pasal 26 ayat 35 PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum dengan metode sebagai berikut :
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon;
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaringan Advokasi Pemilu dan Demokrasi kabupaten Poso mendesak penyelenggara pemilu baik KPU dan BAWASLU untuk mempertegas aturan main tentang kampanye yang dilaksanakan Calon Anggota Legislatif diluar jadwal. Hari ini terlihat secara kasat mata telah banyak alat peraga kampanye berupa baliho, stiker yang mencantumkan logo partai politik peserta PEMILU, dan kegiatan-kegiatan kampanye lain seperti melaksanakan tatap muka, melakukan pertemuan tidak terbatas dengan masyarakat, apakah ini merupakan pelanggaran atau tidak ? Apakah hal tersebut sudah di sosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu?, lantas bagaimana tanggapanya?