READNEWS.ID, POSO – Kepala Desa (Kades) Tongko Tastdid Togalabu, akhirnya resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Penonaktifan tersebut, sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Poso tertanggal 29 Juli 2024, bernomor : 100.3.3.2/0558/2024.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Poso, Iwan Bempah saat diwawancarai media ini membenarkan adanya pemberhentian sementara Kades tersebut.
Dikatakannya, pemberhentian sementara Kades Tongko sudah sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 29.
“Setelah kami melakukan rapat bersama pihak terkait dan melakukan pengkajian hukum, memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kades tersebut,” terangnya, Kamis (1/8).
Salah satunya tidak pernah membuat berita acara atau tidak menjalankan fungsi kontrol sebagai Kades. Jadi, selama ia menjabat tidak pernah mengawasi jalannya pemerintahan melalui bendahara terkait pengeluaran anggaran di desanya.
“Disitulah terjadi kerugian desa, dan itu diakui bahwa benar dirinya tidak melakukan pengawasan melekat kepada bendahara,” tukasnya.
Namun, tidak menutup kemungkinan karena ini sifatnya pemberhentian sementara, maka pihak pemerintah tetap menunggu jalannya proses pemeriksaan terhadap Kades tersebut.
“Jika tidak terbukti adanya kerugian yang dilakukan Kades Tongko, maka kami akan mengaktifkannya kembali. Karena, SK yang dikeluarkan sifatnya masih teguran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kades Tongko Tasdid Togalabu mengakui kalau dirinya di nonaktifkan bukan karena dugaan korupsi, tetapi fungsi administrasinya yang kurang.
“Jadi, penonaktifan ini juga berkaitan dengan keamanan di desa. Sebenarnya di desa ada pihak kepolisian, namun karena saya menginginkan desa saya aman dan tidak ada gesekan, saya tetap mengikuti SK Bupati untuk diberhentikan sementara,” ujar Kades Tongko.
Padahal menurut dia, Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2014 dan insentif lainnya sudah disalurkan. Kecuali anggaran 2023 yang digunakan pribadi oleh bendahara desa.
“Sampai saat ini saya tidak ada temuan. Namun SK penonaktifan tetap saya akan jalani selama 3 bulan,” ucapnya.
Dia merasa kalau hal ini merupakan bentuk penzaliman dirinya dari para pendemo.
“Seakan-akan saya pemicu kegaduhan di Desa Tongko, sehingga kantor desa di segel. Tidak ada tindakan dari pihak Pemda dan aparat keamanan untuk membantu saya, padahal saya juga butuh perlindungan hukum,” ungkapnya.
Olehnya, dia berharap agar Bupati Poso bisa meninjau kembali apa yang telah terjadi di Desa Tongko.
“Saya juga meminta pihak kepolisian agar memanggil para pendemo untuk bertanggung jawab atas perkataan mereka. Saya dikatakan korupsi dan di sebuah baliho tertulis Kades Pembunuh,” pungkasnya. (SYM)