Sementara itu, koodinator Advokat Untuk Guru, Muhadjrin Ladide SH, saat ditemui media antara lain menyatakan, sejak PK mereka ajukan pada tangga 1 Oktober 2022 silam, pihaknya menyatakan rasa syukur dengan dikabulkannya PK yang mereka ketahui di halaman resmi MA sejak tanggal 2 Agustus 2023. “Makanya, hari ini kami telah menerima surat putusan dan tadi mengeluarkan pak Hariono di Rutan kelas II B Poso” terang Muhajirin, yang turut didampingi sejumlah advokad Poso lainya, (08/08/2023).
Dikatakan Muhajirin, ada kemungkinan dikabulkannya PK yang diajukan pihak kuasa hukum oleh MA, mengacu pada risalah PK terkait disparitas hukuman terhadap dua orang terdakwa.
Padahal kata Muhajirin kliennya hanya melanjutkan perbuatan terdakwa sebelumnya. Sementara terdakwa sebelumnya dinyatakan bebas. “Makanya disparitas penghukuman ini salah satu argumentasi yang kemungkinan menjadi pertimbangan oleh pihak di MA” urai Muhajirin.
Saat disinggung terkait hak keperdataan yang ada pada diri kliennya, salah satu advokad senior Abd. Manan Abbas menegaskan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan langkah langkah untuk terus mendampingi kliennya terkait upaya rehabilitasi kliennya, baik dirinya sebagai ASN yang punya hak keperdataan serta terkait pengembalian nama baik dan martabat yang bersangkutan.
“Yang pasti kami siap mendampingi serta menyiapkan langkah langkah selanjutnya, terkait upaya klien kami yang dinyatakan tidak bersalah dan ingin mengembalikan hak haknya keperdataanya” ungkap Abd. Manan. (SYM)