Diberitakan sebelumnya melalui media ini (baca disini) Pokja konstruksi 141 diduga main mata dengan penyedia. terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan bahodopi pesantren Alkhairaat senilai Rp. 3,2 milyar.

Kuat dugaan pemenang tender proyek yang dimenangkan Pokja Konstruksi 141 tidak lulus evaluasi kualifikasi. Beredar rumor penetapan pemenang terkesan dipaksakan karena diduga mendapat bekingan dari orang besar di Morowali.

Kejanggalan ini terungkap bermula saat Pokja mengkonfirmasi Fita Bungku Persada (FBP) ikut sebagai tambahan peserta tender yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan harga pada tanggal (8/8). Padahal sehari sebelumnya terkonfirmasi hanya ada dua peserta tender yang lulus evaluasi yakni CV. Pandawa (Pandawa) dan CV. Yayat Mandiri Pratama (YMP).

“Kami heran pada tanggal (7/8) terkonfirmasi hanya ada dua peserta yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan harga. Kok, besoknya terkonfirmasi menjadi 3 peserta,” ujar Elon kuasa CV. Pandawa kepada media ini, Senin (21/8).

Elon menambahkan jika Pandawa dan YMP telah mendapatkan undangan pembuktian dokumen kualifikasi yang dijadwalkan pada tanggal (9/8). “Kepada Penawar terendah pertama Pokja terkesan tegas dengan mendiskualifikasi karena cacat dokumen. Namun hal itu sepertinya tidak berlaku terhadap Fita Bungku Persada. Tetap saja diloloskan sekalipun diduga tidak lulus evaluasi kualifikasi,” tutur Elon heran.

Akibat merasa dicurangi, akhirnya hari ini Elon membuat laporan resmi ke Kejati Sulteng untuk mendapatkan keadilan. (mrh)