READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan permohonan Supervisi dari Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, untuk menyetujui permohonan supervisi tersebut, ada beberapa hal yang harus di pertimbangkan.

“Pada prinsipnya, KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,” kata Ali fikri, senin (16/10).

Ali menjelaskan, KPK selalu mendukung seluruh proses penegakkan hukum, dengan tetap berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku.

“KPK sebagai lembaga yang di berikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakkan hukum tindak pidana Korupsi (TPK), selalu mendorong seluruh proses penegakkan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku,” jelas Ali.

Ramadhan 2025