Kemudian, tersangka naik ke lantai dua dan melakuak pengancaman ke karyawan yang berada di lantai dua untuk menunjukan tampat jam mewah tersebut di letakkan.
“Tersangka naik ke lantai dua lalu mengancam karyawan yang dilantai dua untuk menunjukan etalase dimana jam mewah diletakkan,” jelas Ade Ary.
Dalam melancarkan aksinya, HK beraksi sendiri. Dia menggasak sebanyak 18 jam tangan mewah mulai dari merek Rolex, Patek Philippe, dan Audemars Piguet.
“Rolex 10, Patek Philippe 2, dan Audemars Piguet 6,” kata Ade.
HK ditangkap di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat, Selasa (11/06/2024) pukul 18.50 WIB, 3 hari setelah aksi perampokannya.
“Setelah menangkap HK dan melakukan pengembangan, kami kembali menangkap tiga tersangka lainnya yang membantu HK untuk menjual jam tangan hasil curiannya tapi belum sempat terjual,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HK dijeratkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Sementara ketiga tersangka lainnya dijeratkan Pasal 480 dan terancam kurungan maksimal 4 tahun. (AHK)