READNEWS.ID, MAKASSAR – Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam dan permainan dadu, serta berhasil menangkap 35 pelaku di Kabupaten Toraja Utara.

Kombes Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, mengatakan bahwa judi sabung ayam ini berlangsung di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.

Atas hal itu, Polisi gabungan dari Ditreskrimum Polda Sulsel dan Sat Brimob Polda Sulsel melaksanakan penggrebekan di tempat permainan judi itu pada Minggu (31/03/2024).

“Sebanyak 29 orang tersangka adalah pemain sabung ayam, dan selebihnya adalah pemain dadu”, kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto pada Senin (01/04/2024) di Mapolda Sulawesi Selatan.