Selanjutnya, personel bergerak ke lokasi tersebut. Setiba di lokasi, personel mendapati AA, HZ alias AL, dan LRP di dalam Pondok. Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, personel menemukan barang bukti.
“Barang bukti itu meliputi, sebungkus plastik klip berisi 11 bungkus plastik klip yang isinya kuat dugaan sabu seberat 1.30 Gram,” jelas Kasat.
Sedangkan dari HZ alias AL dan LPR, personel temukan sebungkus plastik klip yang kuat dugaan berisi sabu seberat 93.48 Gram. Kemudian, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor tanpa TNKB.
“Serta, sebungkus plastik assoy kosong,” terang Kasat.
Selanjutnya, guna proses hukum lebih lanjut, personel membawa ketiga pria tersebut dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan.
Halaman