Polisi akan melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, ke Kejaksaan Jawa pada Kamis (19/06/2024).
“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/06/2024)
Sandi menjelaskan berkas kasus Pegi sudah lengkap proses penyidikannya. Oleh karena itu, akan dilimpahkan ke Kejaksaan agar kasusnya segera disidangkan
Jadi berkas sudah lengkap dlaksanakan penyidikan, dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar dia.
Menurut Sandi, sudah ada 70 orang diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus Pegi ini.
Dari saksi tersebut, ada juga saksi ahli yang diperiksa di antaranya ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli informasi dan teknologi (IT).
“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringakan,” ujar dia.
Sebagai informasi, Vina tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian atau Eki pada Sabtu (27/08/2016). Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh. Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat, pada saat itu. (AHK)