Kasat menerangkan, saat melakukan penggeledahan terhadap FTS, Tim Opsnal menyita 12 paket sabu dengan berat Bruto 2.51 Gram dari saku celana kanannya. Selain itu, Tim juga menyita sebungkus plastik klip transparan kosong.

“Kemudian, satu unit timbangan digital berukuran sedang. Sebungkus kotak rokok. Lalu, sebuah kotak kaca mata. Selanjutnya, uang tunai senilai Rp340 ribu. Dan, satu unit Handphone warna emas,” rinci Kasat.

Berdasarkan keterangan FTS, lanjut Kasat, ia memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial, H. Tapi, FTS tak mengetahui di mana tempat tinggal H. Namun, saat ini Tim Opsnal tengah menyelidiki keberadaan, H.

“Guna penyidikan lebih lanjut, kami membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan,” tukas Kasat.