Pertemuan ini akan diatur sesuai dengan rencana yang difasilitasi oleh Polres Metro Jakarta Barat, yang juga melibatkan Badan Perlindungan Anak (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos), dengan pertimbangan dari dokumen yang mereka hasilkan untuk memastikan kebaikan anak-anak.
Sementara itu, terlapor anak dalam kasus ini akan mendapatkan bantuan pemulihan psikologis dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan, sehingga pemulihan psikologis dapat berjalan dengan obyektif. Proses ini mirip dengan yang diberikan kepada korban, karena pemulihan psikologis adalah hak yang sama bagi setiap individu yang terlibat dalam kasus ini.
Melalui kolaborasi antara berbagai instansi, diharapkan bahwa pemulihan psikologis akan membantu korban dan terlapor mengatasi trauma yang mereka alami.
“Proses ini akan berfokus pada pemenuhan hak-hak anak dan pengembalian mereka ke lingkungan yang aman dan sehat,” Ujar Resti.
Selain itu, pertanyaan mengenai rekomendasi damai yang mungkin telah diajukan dalam kasus ini juga dibahas. Hasil pemeriksaan psikologis dan pertimbangan dari berbagai pihak akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk apakah akan ada pengawasan terhadap anak tersebut atau apakah hak restitusi akan dialihkan ke negara.
Seluruh proses ini menekankan pentingnya pemulihan psikologis dan pemahaman terhadap hak-hak anak, baik korban maupun terlapor.
“Proses ini akan melibatkan konseling psikologi yang hati-hati dan pemantauan yang cermat untuk memastikan bahwa pemulihan yang sesuai dilakukan untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya. (AHK)