Sabu sebagian besar diperoleh dari Medan dan Aceh, sedangkan ganja sebagian besar berasal dari Aceh.
Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa tempat kejadian perkara, termasuk Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Komplek Permata di Kampung Ambon, wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, Ciracas, Jakarta Timur, dan Banten.
Para tersangka yang terlibat dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dihadapi ancaman pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati.
Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Dengan pemusnahan barang bukti narkotika senilai 12 miliar Rupiah ini, Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba. (AHK)